1 Jan 2011

Peraturan Nomor 8/2010 Mulai Berlaku

Peraturan Nomor 8/2010 Mulai Berlaku


JAKARTA—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mulai memberlakukan Peraturan Kepala LKPP tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan yang ditandatangani oleh Kepala LKPP ini berisi ketentuan-ketentuan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Nomor 8 Tahun 2010 ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 126 ayat (3) dan Pasal 134 ayat (2) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 2 disebutkan, tujuan sertifikasi keahlian adalah memastikan bahwa pengelolaan pengadaan barang/ jasa dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional.

Peraturan ini juga membantu sistem pengembangan karir dan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/ jasa. Dalam Bab III, yang berisi tentang Sertifikasi Keahlian Tingkat Pertama/Dasar, disebutkan bahwa Deputi Bidang PPSDM berwenang menyelengarakan sertifkasi keahlian tingkat pertama/ dasar. Sedangkan sebagai pelaksana adalah Direktorat Bina Sertifikasi Profesi PPSDM.

Kewenangan PPSDM dalam Sistem Manajemen Mutu Sertifikasi Keahlian mencakup kebijakan panduan mutu, prosedur, instruksional, dan formulir yang akan ditetapkan secara terpisah dalam petunjuk teknis oleh Deputi Bidang PPSDM.

Peraturan ini juga berisi keterangan tentang ujian sertifikasi dari tingkat pertama/ dasar reguler, dasar khusus, dan ujian sertifikasi keahlian tingkat pertama / dasar berbasis komputer. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Desember 2010. Guna memudahkan akses dan pelayanan bagi publik, peraturan ini bisa diunduh di website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tidak ada komentar: