Pedoman
ini merupakan pengembangan dari Panduan Analisis Harga Satuan (AHS)
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen
Pekerjaan Umum No. 008-1/BM/2012 edisi Desember 2010, Analisa Biaya
Konstruksi (ABK) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Tahun 2008, dan
Pedoman Analisa Harga Satuan (PAHS) oleh Puslitbang Sumber Daya Air.
Dalam pedoman ini terdiri atas beberapa pasal, yaitu :
Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 menguraikan hal-hal yang bersifat umum
dan persyaratan untuk proses menganalisis harga satuan. Pasal 6, Pasal
7, dan Pasal 8, masing-masing menguraikan lingkup pekerjaan dan
langkah-langkah proses untuk :
- Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sumber Daya Air
- Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bina Marga
- Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Cipta Karya
Pedoman analisis harga satuan, menjelaskan prinsip-prinsip yang
menjadi dasar dalam menganalisis harga satuan dasar upah, alat dan
bahan, serta sebagai dasar untuk analisis harga satuan pekerjaan (AHSP).
Harga satuan pekerjaan ini digunakan sebagai harga perkiraan sendiri
(HPS) atau harga perkiraan perencana (HPP). Dalam pedoman ini diberikan
beberapa contoh faktor konversi bahan, berat isi bahan, berat isi
campuran, faktor kehilangan bahan, berat jenis bahan, dalam suatu
rentang di LAMPIRAN A-Umum, serta beberapa contoh analisis harga satuan
dalam lampiran lainnya.
Pedoman ini dipersiapkan oleh Panitia Teknis 91-01 Bahan Konstruksi
Bangunan dan Rekayasa Sipil dan telah dibahas dalam forum rapat
konsensus yang diselenggarakan pada tanggal 13 Nopember 2012 di Bandung,
dengan melibatkan para narasumber, pakar, dan lembaga terkait.
sumber : balitbang.pu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar