12 Jan 2013

Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan

Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan Jalan merupakan kekayaan atau aset yang sangat besar yang secara tradisional dikelola dan dibiayai oleh pemerintah sebagai layaknya prasarana pelayanan publik lainnya, dengan pelaksanaan pemeliharaan yang relatif kurang memadai. Pelaksanaan pemeliharaan jalan tersebut sebagai salah satu akibat dari rendahnya alokasi dana untuk

pemeliharaan akan menyebabkan kerugian baik pemerintah maupun masyarakat. Hal ini akan terjadi penurunan kualitas kondisi jalan yang berdampak pada penurunan nilai kekayaan atau aset jalan.
Sebagai salah satu sarana transportasi dalam kehidupan berbangsa peranan jaringan jalan pada hakekatnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan kedudukan dan peran jalan tersebut hak penguasaan jalan ada pada negara. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan peran pemerintahan negara memiliki hak penyelenggaran jalan secara umum.

Adapun masyarakat merupakan subjek pembangunan yang harus dilibatkan dan diberdayakan dalam penyelenggaraan jalan. Selain itu masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jalan. Keterbatasan dana pemerintah khususnya untuk pemeliharaan jalan memerlukan keterlibatan peran masyarakat. Selain hal tersebut, kurang memadainya kondisi jalan mengakibatkan meningkatnya biaya operasi kendaraan (BOK), yang sangat merugikan masyarakat pengguna jalan. Kerugian masyarakat dalam transportasi akan berpengaruh pada penurunan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta menurunkan produktifitas dan daya saing masyarakat tersebut.

Untuk meningkatkan mutu pemeliharaan jalan, maka diperlukan pola Penyelenggaraan Jalan yang terpadu antara pemerintah, masyarakat pengguna jalan, dan masyarakat pemanfaat jalan, sehingga tercipta suatu kinerja Penyelenggaraan Jalan yang lebih berhasil guna. Adapun pola peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan yaitu masyarakat dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan jalan. Masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap Penyelenggaraan Jalan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Peran masyarakat dapat berbentuk apapun seperti sumbangan material, finansial, maupun pemikiran.

Dengan mengatur prosedur peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, diharapkan masyarakat dapat berperan secara maksimal dalam penyelenggaraan jalan, sehingga perlu diupayakan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat memberikan perannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Prosedur peran masyarakat ini dijabarkan dalam media peran masyarakat, bentuk peran masyarakat, serta tata cara peran masyarakat.

sumber :. balitbang.pu.go.id

Tidak ada komentar: