Jalan
merupakan kekayaan atau aset yang sangat besar yang secara tradisional
dikelola dan dibiayai oleh pemerintah sebagai layaknya prasarana
pelayanan publik lainnya, dengan pelaksanaan pemeliharaan yang relatif
kurang memadai. Pelaksanaan pemeliharaan jalan tersebut sebagai salah
satu akibat dari rendahnya alokasi dana untuk
pemeliharaan akan menyebabkan kerugian baik pemerintah maupun masyarakat. Hal ini akan terjadi penurunan kualitas kondisi jalan yang berdampak pada penurunan nilai kekayaan atau aset jalan.
Sebagai salah satu sarana transportasi dalam kehidupan berbangsa
peranan jaringan jalan pada hakekatnya menyangkut hajat hidup orang
banyak. Dengan kedudukan dan peran jalan tersebut hak penguasaan jalan
ada pada negara. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan peran
pemerintahan negara memiliki hak penyelenggaran jalan secara umum.
Adapun masyarakat merupakan subjek pembangunan yang harus dilibatkan
dan diberdayakan dalam penyelenggaraan jalan. Selain itu masyarakat
memiliki hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan jalan. Keterbatasan
dana pemerintah khususnya untuk pemeliharaan jalan memerlukan
keterlibatan peran masyarakat. Selain hal tersebut, kurang memadainya
kondisi jalan mengakibatkan meningkatnya biaya operasi kendaraan (BOK),
yang sangat merugikan masyarakat pengguna jalan. Kerugian masyarakat
dalam transportasi akan berpengaruh pada penurunan kualitas kehidupan
sosial ekonomi masyarakat serta menurunkan produktifitas dan daya saing
masyarakat tersebut.
Untuk meningkatkan mutu pemeliharaan jalan, maka diperlukan pola
Penyelenggaraan Jalan yang terpadu antara pemerintah, masyarakat
pengguna jalan, dan masyarakat pemanfaat jalan, sehingga tercipta suatu
kinerja Penyelenggaraan Jalan yang lebih berhasil guna. Adapun pola
peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan yaitu masyarakat dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam
penyelenggaraan jalan. Masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap
Penyelenggaraan Jalan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan. Peran masyarakat dapat berbentuk apapun seperti sumbangan
material, finansial, maupun pemikiran.
Dengan mengatur prosedur peran masyarakat dalam penyelenggaraan
jalan, diharapkan masyarakat dapat berperan secara maksimal dalam
penyelenggaraan jalan, sehingga perlu diupayakan berbagai kemudahan agar
masyarakat dapat memberikan perannya baik secara langsung maupun tidak
langsung. Prosedur peran masyarakat ini dijabarkan dalam media peran
masyarakat, bentuk peran masyarakat, serta tata cara peran masyarakat.
sumber :. balitbang.pu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar