6 Mar 2013

Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan

  • Pd T-13-2004-B Pedoman penempatan utilitas pada daerah milik jalan1 Ruang lingkupPedoman ini mengatur tata cara penempatan utilitas pada daerah milik jalan (DAMIJA) danjembatan untuk utilitas yang sejajar dan melintang jalan. Pedoman ini meliputi kaidah-kaidahpenggalian, penempatan, dan penimbunan kembali utilitas pada ruas jalan baik di atasmaupun di bawah tanah. Selain itu, pedoman ini juga memberikan ketentuan mengenaipenempatan utilitas pada jembatan baik dengan cara menggantung dan menempel sehinggaketahanan jembatan tidak terganggu.2 Acuan normatifPedoman galian penempatan utilitas di jalan perkotaan ini merujuk pada buku sebagaiberikut :− Undang-Undang No. 13/1980 tentang jalan− Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.− PP 26/85 tentang Jalan− Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 1993, tentang prasarana dan lalu lintas jalan− SNI 03-2850-1992, Tata cara penempatan utilitas di jalan− Pd. T-12-2003, Pedoman perambuan sementara untuk pekerjaan jalan3 Istilah dan definisi3.1utilitasfasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifatpelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan. Yangtermasuk dalam fasilitas umum ini, antara lain jaringan listrik, jaringan telkom, jaringan airbersih, jaringan distribusi gas dan bahan bakar lainnya, jaringan sanitasi, dan sejenisnya3.2Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA)merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman ruangbebas tertentu yang ditetapkan oleh pembina jalan (lihat gambar A.1, A.2 Lampiran A)3.3Daerah Milik Jalan (DAMIJA)merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi tertentu yang dikuasai olehpembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku (lihat gambar A.3 Lampiran A) 1 dari 21
  • Pd T-13-2004-B3.4Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA)merupakan ruang sepanjang jalan di luar daerah milik jalan yang dibatasi oleh lebar dantinggi tertentu, yang ditetapkan oleh pembina jalan, dan diperuntukkan bagi pandanganbebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.3.5pembinaan jalankegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan perwujudansasaran3.6pembina jalaninstansi atau pejabat atau badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakansebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan3.7bangunan pelengkap jalanbangunan pelengkap antara lain jembatan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir,gorong-gorong, tembok penahan dan saluran tepi yang dibangun sesuai dengan persyaratanteknik3.8perlengkapan jalansarana untuk mengatur kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu-lintas seperti rambu-rambu lalu-lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakaijalan, marka jalan sesuai yang dimaksud PP No.43 tahun 1993, pasal 17 s/d 38 atau saranauntuk keperluan pendukung kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu-lintas seperti :fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempt istirahat, dan penerangan jalansesuai yang dimaksud PP No.43 tahun 1993, pasal 39.3.9perambuan sementarapenempatan rambu-rambu yang sifatnya sementara, bisa dipindah-pindah sesuai dengankebutuhan.3.10pengalihan arus lalu lintaspengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif yang sekurang-kurangnya sama dengan kelasjalan yang sedang ditutup sementara, sesuai yang dimaksud dalam pasal 88 sampai dengan90 PP No.43 tahun 1993 2 dari 21
  • Pd T-13-2004-B4 Ketentuan4.1 Ketentuan umum4.1.1 Lingkungan1) Pekerjaan penempatan utilitas harus memperhatikan dan mengindahkan kemungkinan terjadinya masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2) Penggalian, penimbunan, pembongkaran bangunan dan penempatan bangunan utilitas serta peralatan yang digunakan harus memperhatikan kepentingan lalu lintas termasuk pejalan kaki dan penghuni rumah/bangunan disekitarnya.3) Perbaikan kembali bangunan, halaman, atau pagar menjadi tanggung jawab pemilik utilitas.4) Penempatan utilitas tidak boleh mengganggu bangunan utilitas lain.5) Kerusakan yang timbul akibat butir 2), 3) dan 4) menjadi tanggung jawab pemilik utilitas.4.1.2 Perencanaan1) Rencana penempatan utilitas yang dapat disetujui atau diberi izin oleh pembina jalan adalah rencana yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan pedoman ini.2) Rencana penempatan utilitas (yang dimaksud dalam butir 1 di atas) terdiri dari : a. jenis b. dimensi c. bahan d. posisi (letak dalam Damija/Damaja) e. kedalaman f. hal-hal lain yang perlu diinformasikan sesuai kepentingan utilitas tersebut.3) Rencana pelaksanaan pekerjaan penempatan utilitas terdiri dari : a. rencana galian b. rencana penyimpanan bahan & galian c. rencana penempatan utilitas d. rencana penimbunan/penutupan e. rencana finishing f. jadwal kerja g. rencana pengaturan lalu lintas4) Rencana ini harus dikoordinasikan oleh pemilik utilitas kepada pembina jalan dan instansi terkait lainnya seperti perhubungan dan Polri. Desain rencana pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan standar, pedoman yang berlaku, dan harus dikoordinasikan dengan Pembina Jalan.5) Bangunan utilitas dapat dipasang menggantung, menempel sebagian atau seluruhnya pada bangunan jembatan dengan tidak mengganggu keamanan konstruksi jembatan serta kelancaran arus lalu-lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.6) Untuk keselamatan pengguna jalan, tidak diperbolehkan memasang kabel-kabel listrik tegangan tinggi.7) Bangunan utilitas yang dipasang pada jembatan yang dibuat dari bahan baja atau besi, harus dilindungi terhadap pengaruh karat, getaran akibat jembatan itu sendiri, arus lalu- lintas, kebocoran, serta kerusakan-kerusakan utilitas akibat gaya sentakan atau gaya lain yang di luar perhitungan.8) Untuk utilitas yang akan dipasang pada jembatan yang akan dibangun (baru), penempatannya harus sesuai dengan saran perencana jembatan dan pembina jalan. 3 dari 21
  • Pd T-13-2004-B9) Pembina jalan diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemilik utilitas tentang : a. jenis, letak atau elevasi dari utilitas yang ada disuatu ruas jalan. Hal ini penting terutama untuk perencanaan dan menghindarkan terjadinya kerusakan utilitas lain pada saat dilakukan penggalian/penimbunan; b. struktur DAMAJA: badan jalan, bahu jalan, median, trotoar, saluran tepi, saluran melintang (gorong-gorong). Hal ini untuk mendapatkan kualitas timbunan atau penutupan galian yang minimal sama dengan kondisi semula.4.1.3 Pelaksanaan1) Pemilik utilitas bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan penempatan utilitas pada Damija/Damaja dengan berkoordinasi kepada pembina jalan.2) Pelaksanaan pekerjaan penempatan utilitas tidak diperbolehkan mengganggu lalu lintas dan kelancaran drainase serta tidak mengotori permukaan jalan. Pelaksanaan kegiatan penggalian, penempatan bahan galian, dan bahan material, dan penimbunan kembali harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan teknis pedoman ini, maupun standar dan pedoman lainnya yang terkait.3) Setiap kerusakan pada bangunan lain yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan penempatan utilitas, menjadi tanggung jawab pemilik utilitas.4.2 Ketentuan teknis4.2.1 Penempatan utilitas di luar kawasan perkotaan1) Penempatan arah memanjang; (a) bangunan utilitas yang mempunyai sifat Pelayanan wilayah pada sistem jaringan primer jalan di luar kota, harus ditempatkan di Iuar DAMIJA. (b) bangunan utilitas yang mempunyai sifat pelayanan lokal pada sistem jaringan jalan primer di luar kota dapat ditempatkan di luar DAMAJA sejauh mungkin, mendekati ke batas luar DAMIJA (lihat gambar 1.).2) Penempatan arah melintang; Penempatan arah melintang utilitas harus memenuhi syarat ruang bebas DAMAJA, yaitu paling rendah 5,00 (lima) meter di atas permukaan perkerasan jalan atau dikedalaman minimal 1,5 meter dari permukaan perkerasan jalan. Untuk fasilitas utilitas yang melintang di bawah jalan, seperti gorong-gorong ataupun pipa, penempatannya dapat pada kedalaman kurang dari 1,5 meter, tetapi fasilitas utilitas tersebut harus mampu memikul beban struktur perkerasan dan lalu lintas di atasnya.4.2.2 Penempatan utilitas di kawasan perkotaanBangunan Utilitas di daerah perkotaan pada sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringanjalan sekunder ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut :1) penempatan bangunan utilitas di atas tanah Penempatan memanjang maupun melintang harus ditempatkan minimal 5,00 meter di atas permukaan perkerasan jalan dan > 0,5 m dari tepi perkerasan (lihat gambar A.3 dan A.4 Lampiran A).2) penempatan utilitas di bawah tanah : (a) bila utilitas ditempatkan memanjang jalan, penempatannya adalah di luar badan jalan. Bila lahan tak tersedia maka utilitas ditempatkan di bawah perkerasan jalan dengan kedalaman minimal 1,50 meter. 4 dari 21
  • Pd T-13-2004-B (b) bila utilitas ditempatkan melintang jalan, utilitas harus ditempatkan dengan kedalaman minimal 1,50 meter dari permukaan perkerasan jalan, terutama bila utilitas tersebut tidak menggunakan perlindungan terhadap beban lalu-lintas. (c) bila utilitas ditempatkan pada kedalaman kurang dari yang disyaratkan pada item (a) dan (b) di atas, maka konstruksinya harus mampu memikul beban struktur jalan dan lalu lintas di atasnya (lihat gambar A.3 dan A.4 Lampiran A). (d) penempatan beberapa macam utilitas tidak boleh pada satu bidang vertikal. (e) jarak horisontal-vertikal antara utilitas satu dengan utilitas lainnya harus memperhatikan dampak negatif dari utilitas satu terhadap utilitas lainnya. Daerah Daerah 1 Daerah 2 Daerah 3 Daerah 4 Di atas perkerasan Pelayanan Dilarang Dilarang Jalan Primer Jalan Primer Min 5 m dari permukaan Lokal dengan syarat / dengan syarat dan perkerasan pada Daerah izin (ps. 21.2.) izin (ps. 21. 2) Damaja non perkotaan Pelayanan Dilarang Dilarang Jalan Primer Jalan Primer Min 5 m dari permukaan Wilayah dilarang dengan syarat dan perkerasan pada izin (ps. 21. 2) Damaja Dilarang Kecuali dengan Diperbolehkan Diperbolehkan dan Min 5 m dari permukaan Daerah Perkotaan izin pembina dengan izin dan diijinkan dengan perkerasan pada jalan syarat Syarat Damaja Gambar 1 Penempatan bangunan utilitas di sepanjang jalan4.2.3 Utilitas pada jembatan1) Utilitas atau struktur pendukungnya yang diletakkan pada jembatan baja tidak boleh dilakukan dengan mengelas pada struktur jembatan; penempatan klem-klem pengikat atau penggantung dapat dilakukan dengan melubangi hanya pada bagian sekunder; membuat lubang hanya dibolehkan dengan alat bor;2) Utilitas pada jembatan beton hanya penempatan klem-klem pengikat atau penggantung dapat dilakukan dengan melubangi (bor); bila lubang-lubang bor pada beton jambatan dibuat, maka lubang-lubang tersebut harus ditutup kembali dengan bahan sekurang-- kurangnya sesuai dengan kualitas bahan semula. Pembobokan terhadap jembatan baik pada gelagar maupun bangunan bawah, harus dihindarkan.3) Penempatan utilitas pada jembatan kayu harus menggunakan klem-klem penjepit, tidak dibolehkan melakukan pekerjaan las atau melubangi bagian jembatan. − Butir 1), 2), & 3) point 4.2.3 lihat gambar A.6 sampai dengan A.11 Lampiran A. 5 dari 21
  • Pd T-13-2004-B4) Agar tidak terjadi pembebanan secara berlebihan terhadap jembatan, pembina jalan dapat mengijinkan penempatan pipa dengan diameter maksimal 150 mm untuk pipa air bersih ataupun gas dengan menggantung atau menggandeng pada struktur jembatan. Jembatan khusus harus dipasang untuk menopang utilitas apabila dimater pipa melebihi 150 mm atau beban yang ditimbulkan oleh utilitas terhadap jembatan dianggap memberikan beban lebih sehingga struktur jembatan tidak mampu untuk menopang utilitas tersebut (lihat gambar A.5 Lampiran A).4.2.4 Di daerah persimpangan jalanPenempatan utilitas di daerah persimpangan jalan harus memanfaatkan fasilitas utilitas yangtelah disediakan. Penempatan utilitas di persimpangan jalan juga mengacu danmemperhatikan sub-bab 4.2.1 & 4.2.2 dan berkonsultasi dengan Pembina Jalan.4.2.5 Material galianMaterial galian tidak dibenarkan ditumpuk di pinggir jalan, di atas perkerasan, atau di daerahmanfaat jalan (Damaja). Bekas timbunan material galian yang telah diangkut ke tempatpenimbunan sementara harus bersih kembali dan tidak mengganggu keamanan danlingkungan setempat. Perhatikan persyaratan lingkungan sub-bab 4.1.14.2.6 Bahan timbunan4.2.6.1 Bahan timbunan tanahBahan timbunan tanah harus menggunakan bahan dengan jenis dan mutu yang setelahdipadatkan sekurang-kurangnya mempunyai daya dukung sama dengan daya dukung tanahdisekitarnya.4.2.6.2 Bahan timbunan lapis perkerasanBahan timbunan lapis perkerasan harus menggunakan bahan baru untuk pondasi atas(base), pondasi bawah (sub-base) dan lapis permukaan (surface) yang mutunya serta dayadukung setelah dipadatkan minimal sama dengan lapis perkerasan sekitarnya.4.2.7 Bahan prasarana utilitas4.2.7.1 Penyimpanan bahan1) Penyimpanan atau penimbunan bahan utilitas seperti pipa baja, pipa beton, gulungan kabel, bahan bangunan (pasir, bata, batu, paving block) dan lain-lain tidak dibenarkan diletakkan di daerah Manfaat Jalan (Damaja), di atas perkerasan jalan, di atas trotoir atau di bahu jalan untuk pejalan kaki.2) Penyimpanan bahan-bahan atau penimbunan bahan utilitas harus memperhatikan persyaratan seperti diuraikan pada sub-bab 4.1.4.2.7.2 Bahan betonBila digunakan beton bertulang, mutu beton minimal harus seuai dengan SNI 03-2914-1992(Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air).4.2.7.3 Bahan bajaBila digunakan baja/besi, harus mutu baja minimal sesuai dengan SNI 07-3014-1992. 6 dari 21
  • Pd T-13-2004-B4.2.7.4 Bahan pelapisan catGuna melindungai pengaruh cuaca, udara lembab, air hujan, maka digunakan pengecatananti karat pada komponen-komponen banguan utilitas; sebelum dicat perlu dilakukanpengecatan dasar (cat meni).4.2.8 Peralatan yang digunakanPeralatan ditentukan sebagai berikut :1) untuk penggalian permukaan jalan (Perkerasan Jalan) digunakan alat penggali/ pemotong sedemikian rupa sehingga kerusakan permukaan dibatasi seminimal mungkin; alat tersebut dapat berupa linggis getar, belincong, sekop, dan peralatan bantu lainnya (kereta dorong).2) untuk menggali tanah dasar dapat digunakan cangkul, linggis, belincong dan peralatan bantu lainnya (keranjang angkut).3) untuk memadatkan kembali dapat digunakan alat pemadat yang disesuaikan dengan lubang, antara lain dapat berupa timbris, alat pemadat getar, dan jenis pemadat lainnya. 7 dari 21
  • Pd T-13-2004-B5 Tata cara pengerjaan5.1 Perencanaan1) Pemilik utilitas harus mengkoordinasikan sejak awal rencana pekerjaan galian penempatan utilitas dengan Pembina Jalan;2) Sebaliknya, pembina jalan juga harus mengkoordinasikan sejak awal rencana pekerjaan jalan yang ditanganinya dengan pemilik utilitas, apabila pekerjaan jalan tersebut berdampak pada utilitas yang ada;Gambar 2 berikut menjelaskan tahapan perencanaan dan pelaksanaan penempatan utilitasdi Damija. Desain & Rencana Pekerjaan Utilitas Pembina jalan Sesuai Standard/ Pedoman Lingkup tugas pembina jalan tidak ya Rencana Jadwal & Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas tidak Dishub &/ Polri ya Pelaksanaan Pekerjaan Utilitas Gambar 2 Prosedur perencanaan pekerjaan utilitas5.2 Pelaksanaan pekerjaanTahapan pengerjaan galian penempatan utilitas adalah sebagai berikut :5.2.1 Pengaturan lalu-lintas1) Sediakan rambu-rambu pengarah lalu lintas, papan-papan peringatan, pagar pengaman dan barikade sesuai ketentuan pedoman perambuan sementara pada pekerjaan jalan, Pd-T-12- 2003.2) Siapkan petugas pengatur lalu lintas.3) Atur kelancaran lalu-lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.4) Jaga keselamatan pekerja selama pelaksanaan pekerjaan. 8 dari 21
  • Pd T-13-2004-B5.2.2 Penempatan utilitas pada jalan1) Untuk galian memanjang jalan, lakukanlah urutan pekerjaan, sebagai berikut : (1) gali dan bentuklah penampang galian berupa segi empat, dengan lebar minimum masih memenuhi kebutuhan penempatan utilitas dan atau memenuhi kebutuhan pemadatan timbunan; (2) pasang turap sementara untuk menghindari tanah galian dari bahaya longsor; (3) usahakan penggalian tetap kering, bila tidak mungkin lakukanlah usaha penurunan muka air genangan pada lubang galian minimum 60 cm di bawah permukaan tanah dasar (subgrade); (4) letakkan dan tumpuklah hasil galian bahan utilitas di luar Daerah Manfaat Jalan, atau menurut Petunjuk Pembina Jalan; (5) siapkan alat pengangkut bahan galian untuk memindahkan bahan galian ke tempat yang tidak mengganggu lalu-lintas kendaraan pejalan kaki, atau penghuni daerah setempat.2) Urutan galian melintang jalan, lakukanlah urutan pekerjaan sebagai berikut : (1) gali dan bentuklah penampang galian berupa segi empat, dengan lebar minimum masih memenuhi kebutuhan penempatan utilitas dan atau memenuhi kebutuhan pemadatan timbunan; (2) lakukan penggalian secara bergantian untuk setiap jalur, sehingga lalu lintas tetap lancar selama pekerjaan berlangsung; (3) sediakan bahan penutup sementara lubang galian seperti plat baja; (4) jangan potong bagian slab utama pada perkerasan kaku (rigid pavement);gunakan cara penggalian dengan alat pengeboran atau mesin pemotong dari samping pada lokasi utilitas; (5) siapkan alat pengangkut bahan galian untuk memindahkan bahan galian ke tempat yang tidak mengganggu lalu lintas kendaraan pejalan kaki, atau penghuni daerah setempat.3) Penimbunan kembali : (1) penimbunan tidak dilakukan dengan material bekas galian lama; (2) usahakan dasar galian tetap dalam keadaan kering; (3) padatkan dasar galian dengan alat pemadat mekanis sehingga diperoleh kepadatan yang disyaratkan; (4) hamparkan pasir dan padatkan sehingga diperoleh pasir 10 cm padat; (5) letakanlah kedudukan utilitas di atas pasir tersebut; kemudian timbunlah dengan pasir kembali setebal minimum 10 cm di atas bangunan utilitas; (6) lakukan penimbunan kembali antara lapisan sesuai butir (3) dan (4) pada lapisan perkerasan jalan dengan ketentuan sebagai berikut : a) gunakan material timbunan dari pasir yang mudah dipadatkan untuk tipe perkerasan sederhana, seperti Lapen, Buras, Burtu, Burda dan Lasbutag. b) gunakan adukan beton semen, beton aspal untuk perkerasan dengan beban lalu lintas berat dan tinggi.4) lakukanlah pengujian kepadatan lapangan dengan alat Konus Pasir sesuai dengan ketentuan SNI M-13-1991-03 sehingga kepadatan mencapai tidak kurang 95% kepadatan maksimum.5) pasanglah lapis perkerasan sehingga kualitas pondasi bawah (sub-base), podasi atas (base) dan lapis permukaan, minimal sama dengan jenis, mutu perkerasan lama. 9 dari 21
  • Pd T-13-2004-B5.2.3 Penempatan utilitas pada bangunan jembatanLangkah-langkah penempatan, sebagai berikut :1) Pasanglah kabel telepon maupun listrik di bagian samping sepanjang jembatan seperti diilustrasikan pada gambar A.6 Lampiran A.2) Jangan meletakkan bangunan utilitas di bagian bawah lantai jembatan agar tidak mengurangi ruang bebas bawah jembatan terhadap muka air sungai.3) Penempatan klem-klem pengikat atau penggantung dapat dilakukan dengan melubangi hanya pada bagian sekunder; membuat lubang hanya dibolehkan dengan alat bor.5.2.4 Penempatan jembatan khusus utilitas pada jalan umumLangkah-langkah penempatan, sebagai berikut :1) letakkan pilar-pilar penyangga jembatan utilitas di luar Daerah Pengawasan Jalan.2) hindari terjadinya arus turbulensi akibat pilar-pilar penyangga jembatan utilitas yang dapat mengakibatkan terjadinya penggerusan vertikal terhadap pondasi ataupun pilar jambatan.3) ikuti ketentuan yang berlaku jika penempatan jembatan khusus utilitas di dalam Daerah Pengawasan Jalan. 10 dari 21
  • Pd T-13-2004-B LAMPIRAN A (Informatif) Min 5.00 Min 5.00 > 1.50 > 1.50Min 1.00 Min 1.00 DAMAJA a2 B D Min 5.00 Min 5.00 a1 > 1.50 > 1.50 A C, D : Patok DAMIJA C DAMAJA a1, a2 : Pengamanan jalan lereng yang ditetapkan oleh Pembina Jalan berdasarkan sifat material dan konstruksi jalan setempat A, B : Titik awal galian di luar ruang bebas yang aman terhadap jalan Gambar A.1 Profil daerah manfaat jalan pada jalan arteri dan kolektor 11 dari 21
  • Pd T-13-2004-B Min. 5 m 1.5 m 1.5 m1m Bahu Perkerasan Bahu 1m Gambar A.2 Profil daerah manfaat jalan pada daerah superelevasi A A min. 1. 50 m min. 0.50 B B min. 0.50 A A DAMIJA (Daerah Milik Jalan) A Batas melintang pemasanan utilitas memanjang B Batas kedalaman pemasangan utilitas melintang Daerah terlarang untuk utilitasGambar A.3 Penempatan utilitas di daerah perkotaan pada jalan 2 jalur 2 arah 12 dari 21
  • Pd T-13-2004-B A A min. 0.50 m min. 0.50 m B B A A DAMIJA (Daerah Milik Jalan) A Batas melintang pemasangan utilitas memanjang B Batas kedalaman pemasangan utilitas memanjang Daerah terlarang untuk utilitasGambar A.4 Penempatan utilitas di daerah perkotaan pada jalan 2 jalur 4 lajur atau 4 lajur 2 arah PL Ø 40 x 10 Baut NP. 10 PL Ø 10 500 NP 10 NP. 10 A B Dilas Dilas Detail B L 50 x 50 Detail A Pasir Penutup M.A Kabel 200 NP.10 86 15 25 PL. 10 Dilas DETAIL TUTUP SAMBUNGAN PL. 40 x 10Gambar A.5 Penempatan kabel telkom / listrik pada jembatan plat beton / batu kali 13 dari 21
  • Pd T-13-2004-B 16 15 100 5 10 10 10 45 16 L. 100 x 10 L. 100 x 10 PLAT 180 x 20 CINCIN 45 PLAT 180 x 20 BATANG PENGGANTUNG Ø 32 TROTOAR BETON TUMBUK 1% 5 Ø 32 25 BATANG PENGAKU Ø 12 DILAS 20 V. 80 A V. 80 V. 100 PIPA AIR U. 100 Ø12 Ø 10 " A L. 70 x 8 KABEL 500 500 BOUD PLAT TELKOM/ Ø 10 LISTRIK V. 100 DETAIL A V. 100 U. 100 PLATGambar A.6 Penempatan kabel telkom / listrik pada semua tipe jembatan gelagar 14 dari 21
  • Pd T-13-2004-B 15 100 5 10 10 5 15 100 700 16 T. Sandaran Ø 10 x 16 16 10 45 Beton Tumbuk 40 5 25 15 5 35 80 35 78 78 78 78 78 78 60 170 170 170 170 170 11 Plat 150 x 10 500 Dilas Dilas Pipa gas / air NP 12 L 100 x 100 x 10 Batang penggantungGambar A.7 Penempatan pipa air / gas pada jembatan gelagar beton 15 dari 21
  • Pd T-13-2004-B16 15 100 5 10 700 10 5 100 15 16 120 85 45 45 45 45 45 4511 60 170 170 170 170 170 60 11 PIPA AIR/GAS L. 100.100.10 L. 100.100.10 BATANG PENGGANTUNG Ø25 L. 100.100.10 NP 12 PIPA AIR/GAS L. 100.100.10 BATANG PENGGANTUNG Ø25 PIPA AIR/GAS L. 100.100.10 NP 12 Gambar A.8 Pemasangan pipa air / gas pada jembatan gelagar beton 16 dari 21
  • Pd T-13-2004-B16 15 100 5 10 700 10 5 100 15 16 120 85 PIPA AIR/GAS11 85 160 160 160 160 160 85 11 C L NP. 12 JARAK 5000 PLAT KLEM Ø 120 x 10 L. 100. 100. 10 PIPA AIR/GAS BAUD KLEM Ø 13 L. 100 x 10 DILAS DENGAN NP. 12 Gambar A.9 Penempatan pipa air / gas pada gelagar jembatan komposit 17 dari 21
  • Pd T-13-2004-B 16 15 100 5 10 10 45 L. 100 x 10 L. 100 x 10 PLAT 180 x 20 CINCIN 45 PLAT 180 x 20 BATANG PENGGANTUNG Ø 32 TROTOAR BETON TUMBUK 5 Ø 32 25 BATANG PENGGANTUNG DILAS 20 PIPA AIR Ø12 L. 70 x 8 L. 70 x 8 V. 80 V. 80 PIPA AIR/GAS PIPA AIR/GAS ALTERNATIFGambar A.10 Penempatan pipa air / gas pada semua tipe jembatan gelagar 18 dari 21
  • Pd T-13-2004-B 1300 16 15 10 5 15 16 100 700 100 M. A. PILAR PLAT KAKI PLAT KAKI PONDASI 100 PLAT PENGIKAT BAUT ANGKER BOUT ANGKER 400 600 100 100 400 100 600DETAIL Gambar A.11 Penempatan tiang listrik / penerangan pada jembatan 19 dari 21
  • Pd T-13-2004-B Lampiran B (Informatif) Daftar nama dan lembaga1) Pemrakarsa Pusat Penelitian dan Pengembangan Prasarana Transportasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kimpraswil.2) Penyusun Nama Lembaga Ir. Subagus Dwi Nurjaya, MSc Pusat Litbang Prasarana Transportasi Handyana, ST Pusat Litbang Prasarana Transportasi Ir. Iriansyah AS Pusat Litbang Prasarana Transportasi 20 dari 21
  • Pd T-13-2004-BBibliografi− Ditjen Cipta Karya, AB-K/OD/TC/048/98, Tata cara pemeliharaan jaringan pipa transportasi dan pipa distrisbusi air minum− Ditjen Cipta Karya, AB-K/RT-RT/ST/010/98, Spesifikasi teknis penempatan simbol-simbol gambar untuk sistem penyedian air bersih dan drainase dalam tanah− Ditjen Cipta Karya, AB-K/LW/TC/013/98, Tata cara penempatan perpipaan air minum besi daktail dan perlengkapannya− Ditjen Bina Marga No. 031/T/BM/1999, Tata cara perencanaan geometri jalan perkotaan 21 dari 21 
  •  

Tidak ada komentar: