Dinas Bina Marga - Tahun
ini Panjang Jalan Provinsi di Jawa Tengah mengalami perubahan.
Perubahan jalan provinsi ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah
No.620/12/2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Penetapan Status Ruas
Jalan Sebagai Jalan Provinsi dan Peranannya Dalam Jaringan Jalan Primer
Sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, Jalan
Kolektor 3 Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. SK Gubernur baru yang
ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah H.Bibit Waluyo ini,
menggantikan SK Gubernur Jawa Tengah No.620/12/2008 tanggal 02 Juni
2008.
Panjang jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah No.620/12/2008 adalah 2.539,70 Km. Pada tahun ini berdasarkan SK Gubernur yang baru, panjang jalan provinsi di Jawa Tengah menjadi 2.565,621 Km atau bertambah 25,921 Km. Disamping itu terdapat ruas Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang 212,25 Km.
Ruas – ruas jalan provinsi di Jawa Tengah menurut peranannya meliputi jalan kolektor 2 (K-2) sepanjang 2.458,291 Km dan jalan kolektor 3 (K-3) sepanjang 107,330 Km. Perubahan panjang jalan ini diikuti juga dengan perubahan nomor ruas jalan dan penamaan beberapa ruas jalan. Awal ruas atau nomor ruas awal dimulai dari ruas Jl. Urip Sumoharjo (005) Kabupaten Pemalang dan nomor ruas akhir pada ruas jalan Wuryantoro – Eromoko – Pracimantoro (238) Kabupaten Wonogiri.
Batas – batas ruas jalan provinsi dengan provinsi lain meliputi Ketanggungan – Kersana - Bantarsari (112), Bandungsari – Penanggapan (137) berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat, Lasem – Sale Bts. Prov. Jawa Timur (213), Karanganyar – Cemorosewu – Bts. Prov. Jawa Timur (219), Purwantoro – Nawangan/Bts. Prov. Jawa Timur (225) berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur, dan Purworejo – Sibolong Bts. Prov. DIY (170), Muntilan – Klangon Bts. Provinsi Yogyakarta (185), Wonogiri – Manyaran – Blimbing (227), Karangwuni – Cawas – Jentir (231), Namengan – Krendetan (235) yang berbatasan dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sedangkan untuk Panjang
Jalan Nasional di Jawa Tengah menjadi 1.390,571 Km yang berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.630/KPTS/M/2009 tanggal 31 Desember
2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer
menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Dan Jalan Kolektor 1 dan Kepmen
PU No.631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan, menurut
statusnya sebagai Jalan Nasional.Panjang jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah No.620/12/2008 adalah 2.539,70 Km. Pada tahun ini berdasarkan SK Gubernur yang baru, panjang jalan provinsi di Jawa Tengah menjadi 2.565,621 Km atau bertambah 25,921 Km. Disamping itu terdapat ruas Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang 212,25 Km.
Ruas – ruas jalan provinsi di Jawa Tengah menurut peranannya meliputi jalan kolektor 2 (K-2) sepanjang 2.458,291 Km dan jalan kolektor 3 (K-3) sepanjang 107,330 Km. Perubahan panjang jalan ini diikuti juga dengan perubahan nomor ruas jalan dan penamaan beberapa ruas jalan. Awal ruas atau nomor ruas awal dimulai dari ruas Jl. Urip Sumoharjo (005) Kabupaten Pemalang dan nomor ruas akhir pada ruas jalan Wuryantoro – Eromoko – Pracimantoro (238) Kabupaten Wonogiri.
Batas – batas ruas jalan provinsi dengan provinsi lain meliputi Ketanggungan – Kersana - Bantarsari (112), Bandungsari – Penanggapan (137) berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat, Lasem – Sale Bts. Prov. Jawa Timur (213), Karanganyar – Cemorosewu – Bts. Prov. Jawa Timur (219), Purwantoro – Nawangan/Bts. Prov. Jawa Timur (225) berbatasan dengan Provinsi Jawa Timur, dan Purworejo – Sibolong Bts. Prov. DIY (170), Muntilan – Klangon Bts. Provinsi Yogyakarta (185), Wonogiri – Manyaran – Blimbing (227), Karangwuni – Cawas – Jentir (231), Namengan – Krendetan (235) yang berbatasan dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
http://www.jatengprov.go.id, 27 Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar